Hati Hati Vaksin dan Imunisasi ??!

Saya mendapatkan kabar yang sangat mengejutkan.
Tentang kehalalan vaksin dan imunisasi. Perlukah? dan bila diperlukan maka vaksin seperti apakah yang diperbolehkan?
Awal cerita bermula dari obrolan biasa dalam perjalanan bersama keluarga menuju suatu tempat di Bekasi. Uwak Eny mengatakan ada berita di Republika tentang vaksin untuk imunisasi diambil dari Babi, kera dan janin yang diaborsi.
Saya tak serta merta percaya berita tersebut. Lalu pada malam hari saya lakukan gogling dengan kriteria pencarian:
republika+vaksin+babi
saya menemukan keabsahan berita dari beliau:
1. baca tautan Dicari! Obat-obatan dan Kosmetika Halal
2. baca juga di republika online tentang Kontroversi Vaksin
3. baca juga di artikel Kehalalan Vaksin
4. ada artikel pribadi juga dari seorang pemerhati bisa dibaca Bahaya Imunisasi
Ditengah-tengah kegalauan dan kemarahan dalam hati atas kurangnya informasi dari Pemerintah Indonesia Raya kita tercinta, dalam melindungi masyarakat muslim dan seluruh rakyatnya agar selamat sentosa dunia akherat, hati saya menjadi sedikit sejuk setelah menemukan tautan Malaysia siap produksi vaksin halal ..saya merasa bersyukur.. masih ada Negara di dunia ini yang begitu cerdas menindak lanjuti urgensi kehalalan..
mungkin suatu hari nanti untuk imunisasi putra putri kami, kami harus pergi ke Malaysia.
Silahkan anda membaca tautan Vaksin antara YA dan TIDAK, untuk menjadi pertimbangan anda. Namun saya mendapatkan informasi dari teman untuk membaca tautan tausyiyah bahwa MUI menghalalkan vaksin polio kehalalan vaksin polio, Informasi mana yang bisa diikuti??.









[30.07.2010 23:25], Brazil - Unknown City:
[30.07.2010 23:19], Unknown Country - Unknown City:
[30.07.2010 23:16], United States - San Jose:
[30.07.2010 23:08], Indonesia - Jakarta:
[30.07.2010 23:02], India - Delhi:
ALMUKMININ
MUI sesat, memotong hadist untuk membenarkan kemauannya menghalalkan imunisasi yang berbahan dasar babi.
Hadist lengkapnya :
“Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat dan menjadikan untuk kamu bahwa tiap penyakit itu ada obatnya, oleh karena itu berobatlah, tetapi jangan berobat dengan yang haram” (HR Abu Dawud)
kemudian MUI memotongnya menjadi :
“Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat dan menjadikan untuk kamu bahwa tiap penyakit itu ada obatnya “(HR Abu Dawud)
dia menghilangkan kalimat :
“oleh karena itu berobatlah, tetapi jangan berobat dengan yang haram” (HR Abu Dawud)
sungguh munafik kau MUI, menipu umat yang masih awam.
May 6th, 2009 at 9:02 pm